KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo umumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen pada tahun 2024. <br /> <br />Sebagai informasi, PNS tiap bulannya tidak hanya dapat gaji pokok saja. Namun ada juga sederet tunjangan, termasuk tunjangan kinerja. <br /> <br />Berikut 6 Tunjangan yang Diterima PNS: <br /> <br />Tunjangan KinerjaMerupakan tunjangan terbesar dan diterima sesuai capaian target kerja lembaga terkait. <br /> <br />Tunjangan Suami/IstriPNS yang memiliki suami/istri menerima tunjangan 5% dari gaji pokoknya. <br /> <br />Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Bila keduanya PNS tunjangan diberikan pada salah satunya yang gaji pokoknya lebih tinggi. <br /> <br />Tunjangan AnakTunjangan anak sebesar 2% untuk setiap anak dengan batasan untuk 3 orang anak saja. Hal ini juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. <br /> <br />Syaratnya adalah berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin tidak berpenghasilan sendiri dan benar jadi tanggungan PNS. <br /> <br />Tunjangan MakanTunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. <br /> <br />Dalam ketetapan tersebut dijelaskan: <br /> <br /> Golongan I dan II Rp35.000 per hari Golongan III sebesar Rp37.000 per hari Golongan IV sebesar Rp 41.000 per hariTunjangan JabatanTunjangan ini hanya diberikan untuk PNS jenjang eselon, baik eselon I sampai eselon IV. <br /> <br />Tunjangan UmumDiberikan pada CPNS dan PNS yang tidak mendapat jabatan structural tunjangan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. <br /> <br />Baca Juga Apakah Tukin PNS Naik Seiring Kenaikan Gaji? Begini Penjelasan Kemenpan RB di https://www.kompas.tv/nasional/435834/apakah-tukin-pns-naik-seiring-kenaikan-gaji-begini-penjelasan-kemenpan-rb <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/436049/tahun-2024-pns-naik-gaji-ternyata-tunjangannya-segini-sinau
